Selasa, 26 Oktober 2010

REFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Dalam reformasi pelayanan publik mengandung berbagai aspek kehidupan dalam penyelenggaraan kehidupan di Kabupaten Kapuas Hulu. Sehingga reformasi ini mencakup dan menuntut suatu perencanaan yang konfrehensi yang disertai dengan adanya keiklasan dan kemauan kemauan yang keras dalam pelaksanaannya.
Untuk dapat melaksanakan reformasi pelayanan publik diperlukan kesiapan dari semua stakeholders baik birokrat sebagai dalam menjalankan fungsinya sebagai birokrasi, maupun legislatif dalam mendukung pelaksanaan program dan masyarakat yang merasakan dampak langsung dari reformasi pelayanan publik.
Dalam reformasi pelayanan publik yang baik dan agar dapat dilaksanakan dengan baik, harus dapat menjawab beberapa pertanyaan yang paling mendasar. Pertanyaan ini meliputi apa, siapa serta program. Terjawabnya pertanyaan merupakan indikator dari terlaksananya reformasi pelayanan publik seperti yang diharapkan.

APA
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang/ kelompok orang atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka  mencapai  tujuan  tertentu (Miftah Thoha,1991). Reformasi pelayanan publik merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk membenahi dan membentuk ulang kebijakan pelayanan publik. Upaya ini dilaksanakan karena kebijakan yang telah dilakukan selama ini dirasakan kurang memberikan pengaruh yang konkrit dalam pelayanan bagi masyarakat.

SIAPA
Dalam reformasi pelayanan publik, birokrasi merupakan komponen utama. Seorang kepala daerah mempunyai peranan penting dari keberhasilan reformasi pelayanan publik. Hal memberikan konsekwensi bahwa seorang kepala daerah harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menjalankan dan menerapkan GOOD GOVERMANCE. GOOD GOVERNANCE mempunyai beberapa pengertian di antaranya adalah
1.      Mengandung makna tata kepemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang baik, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, penyelenggaraan negara yang baik ataupun administrasi negara yang baik.
2.      Penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas diakui sebagai landasan awal bagi terwujudnya tata kepemerintahan yang baik secara umum.
3.      Suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat.
Prinsip-prinsip dasar dalam GOOD GOVERNANCE yang harus dimiliki oleh seorang kepala daerah adalah:
1.      Wawasan ke Depan (Visionary). Indikator minimal berupa: (a) Memiliki perencanaan ke depan yang berisi visi dan strategi; (b) Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program; (c) Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi.
2.      Keterbukaan & Transparansi (Openness &Transparency). Indikator minimal berupa: (a) Tersedianya informasi yang memadai pada setia proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik; (b) Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh dan tepat waktu.
3.      Partisipasi Masyarakat (Participation). Indikator minimal berupa: (a) Adanya pemahaman penyelenggara daerah tentang proses/metode partisipatif; (b) Adanya pengambilan keputusan yang berdasarkan consensus bersama
4.      Tanggung Gugat (Accountability). Indikator minimal berupa: (a) Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan; (b) Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan; (c) Adanya output dan outcome yang terukur.
5.      Supremasi Hukum (Rule of Law). Indikator minimal berupa: (a) Adanya peraturan perundang-undangan yang tegas dan konsisten; (b) Adanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif; (c) Adanya penindakan terhadap setiap pelanggar hukum (d) Adanya kesadaran dan kepatuhan kepada hukum.
6.      Demokrasi (Democracy). Indikator minimal berupa: (a) Adanya hak-hak dasar rakyat seperti hak berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat; (b) Adanya kesamaan di depan hukum (c) Adanya kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan publik; (d) Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh berbagai informasi publik; (e) Adanya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berprestasi; (f) Adanya kesempatan yang sama untuk berinovasi, berkreasi dan berproduktifitas.
7.      Profesionalisme & Kompetensi (Profesionalism & Competency). Indikator minimal berupa: (a) Berkinerja tinggi; (b) taat asas (c) Kreatif dan inovatif (d) Memiliki kualifikasi di bidangnya.
8.      Daya Tanggap (Responsiveness). Indikator minimal berupa: (a) Tersedianya layanan pengaduan, baik berupa crisis center, Unit Pelayanan Masyarakat (UPM), kotak saran, dan surat pembaca yang mudah diakses masyarakat; (b) Adanya standar dan prosedur dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan.
9.      Keefisienan & Keefektifan (Efficiency & Effectiveness). Indikator minimal berupa: (a) Terlaksananya administrasi penyelenggaraan daerah yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal (b) Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan (c) Berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja.
10.  Desentralisasi (Decentralization). Indikator minimal berupa: (a) Adanya kejelasan pembagian tugas dan wewenang yang jelas dan tegas antar bupati dan wakil bupati (b) Adanya kejelasan standar dalam pemberian dukungan terhadap pelayanan masyarakat (Standar Pelayanan Minimal).
11.  Kemitraan dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat (Private Sector & Civil Society Partnership). Indikator minimal berupa: (a) Adanya pemahaman aparat pemerintah tentang pola-pola kemitraan (b) Adanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat kurang mampu (powerless) untuk berkarya (c) Terbukanya kesempatan baik masyarakat/dunia usaha swasta untuk turut berperan dalam penyediaan pelayanan umum; (c) Adanya pemberdayaan institusi ekonomi lokal/usaha mikro, kecil, dan menengah.
12.  Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan (Commitment to Reduce Inequality). Indikator minimal berupa: (a) Adanya kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat secara seimbang (subsidi silang, affirmative action) (b) Tersedianya layanan-layanan/fasilitas-fasilitas khusus bagi masyarakat tidak mampu (c) Adanya kesetaraan dan keadilan gender (d) Adanya pemberdayaan kawasan tertinggal.
13.  Komitmen pada Pasar yang Fair (Commitment to Fair Market ). Indikator minimal berupa: (a) Berkembangnya ekonomi masyarakat (b) Terjaminnya iklim kompetisi yang sehat.

PROGAM
Pengadaan program-program pembangunan yang bersentuhan dengan hajad hidup masyarakat harus mendapat perhatian. Terlaksananya program ini akan meninkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan demikinan diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program kepala daerah terpilih.
Program harus merupakan suatu kegiatan yang dari dan untuk masyarakat. Penciptaan program yang baik dan berhubungan dengan hajad hidup masyarakat merupakan program yang wajib dilakukan oleh seorang pemimpin.
Program yang dilakukan harus dapat meningkatkan efisiensi pelayanan serta menciptakan beberapa inisiatif dan alternatif pelaksanaannya. Untuk melaksanakan program dibutuhkan sumberdaya manusia yang berkualitas serta team work dan kreatifitas yang tinggi. Program harus mencerminkan keadaan dan kebutuhan masyarakat sehingga dapat disimpulkan program yang akan dilaksanakan merupakan inti dari pembangunan daerah.
Sosialisasi program dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui pendekatan adat istiadat.
Beberapa program yang harus dilakukan oleh pemerintah diantaranya adalah :
1.      Bidang Pertanian.
Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu merupakan masyarakat yang agraris. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program bidang pertanian adalah :
  1. Mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana produksi. Dilakukan dengan menyediakan benih/bibit tanaman yang berkualitas, ketersediaan pupuk, bahan-bahan pengendali hama dan penyakit tanaman, pengelolaan pasca panen, pasar dan sarana transportasi yang memadai.
  2. Merubah dan meningkatkan sumberdaya petani agar mampu meningkatkan sistem pertanian baik melalui ektensifikasi maupun intensifikasi pertanian.
2.      Bidang Kesehatan.
Kesehatan adalah modal utama bagi masyarakat untuk melaksanakan aktifitas. Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan baik mendesak untuk dilakukan. Apabila perlu pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat maka tarif kesehatan harus diatur dengan PERDA.
3.      Bidang Pendidikan.
Bidang pendidikan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Terlaksanya program ini salah satu fungsinya adalah penentasan buta aksara khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Pendidikan yang dilaksanakan dapat berupa pendidikan formal dan non formal.
Pendidikan harus dilaksanakan secara murah sehingga dapat dijangkau oleh segenap lapisan masyarakat tanpa mengabaikan kualitas/mutu pendidikan. Sebagai salah satu upaya untuk meransang pertumbuhan pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilakukan dengan penggratisan dari SD sampai SMU.
Demikianlah tulisan ini semoga dapat memberikan manfaat dan dapat dijadikan inspirasi bagi calon-colon bupati yang akan bertarung dalam PEMILU KADA Kabupaten Kapuas Hulu. Semoga Kabupaten Kapuas Hulu lebih maju dan mandiri. AMIN..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar